Kamis, 11 Agustus 2011

Hari Ini Polisi Razia Nomor Polisi Modifikasi


JAKARTA– Imbauan bagi para pengguna kendaraan baik roda dua atau roda empat soal nomor polisi (pelat nomor) kendaraan diwajibkan menggunakan yang asli dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan razia di beberapa titik wilayah Jakarta dan sekitarnya, seputar penggunaan nomor polisi modifikasi ini.

“Besok kami akan melakukan razia di seluruh wilayah Jakarta untuk menindak pengguna kendaraan yang menggunakan nomor polisi modifikasi. Dimulai dengan apel pagi pukul 08.00 WIB,” jelas Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Adhie Santika, saat dihubungi Okezone, Rabu (20/7/2011).

Adhie Santika menjelaskan bahwa setiap kendaraan wajib memakai nomor polisi yang resmi dikeluarkan dari Polri. Pelat nomor yang asli sudah memiliki ukuran standar dan ada jarak antara angka dan huruf.

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan penindakan pelanggaran itu adalah Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

@poweredby okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes